Minggu, 26 Mei 2013

kewarganegaraan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Definisi Warga Negara Berdasarkan UU No 12 tahun 2006
Nyambung tulisan yang berhubungan dengan Kewarganegaraan lagi, setelah sebelumnya nulis perbedaan antara hukum acara perdata dan acara pidana. Sekarang saya mau nulis mengenani warga negara. Warga negara adalah  warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26). Warga negara Indonesia  berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 4:
1.    orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain  yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara. 
2.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang  undangan dan atau  berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku  sudah menjadi warga negara Indonesia. 
3.    Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia  dan ibu warga negara indonesia 
4.    Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia  dan ibu asing
5.    Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing  dan ibu warga negara indonesia
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari  seorang ibu  warga negara indonesia  dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan  atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan  kepada anak itu.
7.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia
8.    Anak yang lahir diluar  perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya  dan pengakuan  tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
9.    Anak yang lahir di wilayah  negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.  Anak yang lahir di wilayah  negara RI dari seorang warga negara Indonesia  yang karena ketentuan  dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan  kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak  dari seseorang ayah atau ibu  yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia  sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.

PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

A. Pengantar
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara merupakan suatu organisasi yang utama di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen utama yang menjadi syarat terbentuknya sebuah negara, antara lain :
1. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (Teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Pemerintah yang dimaksud di sini adalah kekuasaan eksekutif yang keabsahannya diakui oleh sluruh masyarakat berdasarkan mekanisme pemilihan yang telah diaturberdasarkan konstitusi yang berlaku di negara itu.
4. Mendapatkan Pengakuan dari Negara Lain
Maksudnya, bahwa sebuah negara akan sah keberadaannya ketika negara tersebut menjadi bagian dari negara-negara lain dalam hal kerjasama disegala aspek kehidupan. Hal tersebut tentunya berangkat dari sebuah pengakuan dari negara lain tentang keabsahan negara yang diajak untuk bekerjasama.
Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib diakui (recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara. Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran. Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli, maka anak tersebut secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia,karena lahir di indonesia.Sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI, dan Indonesia memakai asas ius sanguinis, maka anak tersebut menjadi WNI, karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
Pada pembahasan makalah kami ini, secara ringkas akan dibahas beberapa hal yang terkait dengan status kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
B. Status Kewarganegaraan
1. Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Asas-Asas Kewarganegaraan
a. Azas Kelahiran (Ius Soli) : Azas kelahiran adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b. Azas Keturunan (Ius Sanguinis) : Azas keturunan adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
c. Azas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum
d. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) : yakni seseorang menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara (aktif) atau seseorang yang menolak untuk diwarganegarakan atau tidak mau diberikan status warga negara dengan menggunakan hak repudiasi (pasif)
3. Pembagian Status Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan terbagi atas dua, yaitu :
a. Status Kewarganegaraan Apatride
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
b. Status Kewarganegaraan Bipatride
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan
4. Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 4 disebutkan bahwa warga negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu warga Negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i. Anak yang alhir di wilayah Negara Repbulik Indonesa yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Berdasarkan ayat-ayat dari pasal 1 UU. No. 12 Tahun 2006 tersebut di atas, kami akan mengkaji ayat ke (4)/ poin d. yang berbunyi :
” Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”.
Di Indonesia, yang dimaksud perkawinan campuran sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006), Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran, mengikuti asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Asas-asas adalah: Asas ius sanguinis (law of the blood). Kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  • Asas ius soli (law of the soil). Kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
  • Asas kewarganegaraan tunggal. Menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda. Menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah dan ibunya memiliki kewarganegaraan berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang beda
. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran. Dengan banyaknya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia.




Memperoleh Kewarganegaraan RI yang mengakibatkan
Dwi-Kewarganegaraan

_passport_ina
1.     Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah:
1.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
2.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
3.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;
4.     Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
5.     Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);
6.     Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.
2.     Anak-anak yang lahir SEBELUM UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010.
3.     Pendaftaran tersebut pada angka 2 di atas, dilakukan oleh salah seorang orang tua atau wali si anak dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)
4.     Tata cara, Formulir pendaftaran dan syarat-syarat permohonan pendaftaran selengkapnya dapat dilihat diwebsite ini.
5.     Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6.     Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia akan disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon, setelah menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
7.     Bagi anak-anak yang lahir SETELAH UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (setelah 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) permohonan kewarganegaraan tidak perlu mendapatkan persetujuan Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham melainkan dapat langsung diproses oleh kepala Perwakilan RI. Sedang proses permohonan pendaftaran pada angka 3 dan 4 di atas tetap berlaku sama.
8.     Apabila kemudian dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar