UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi,
harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan
unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus
dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2),
pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Definisi Warga Negara
Berdasarkan UU No 12 tahun 2006
Nyambung tulisan yang berhubungan dengan Kewarganegaraan
lagi, setelah sebelumnya nulis perbedaan antara hukum acara perdata
dan acara pidana. Sekarang saya mau nulis mengenani
warga negara. Warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26). Warga
negara Indonesia berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 4:
1. orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang
undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain
sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara
indonesia dan ibu warga negara indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara
indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing
dan ibu warga negara indonesia
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang
ibu warga negara indonesia dan ayah tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak itu.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara
indonesia
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu
seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang
warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal
dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
PENJELASAN
TENTANG UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
A. Pengantar
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari
masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu
masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara
organisasi-organisasi di atas, negara merupakan suatu organisasi yang utama di
dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk
dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen utama yang menjadi syarat terbentuknya
sebuah negara, antara lain :
1. Rakyat
Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (Teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan.
3. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara. Pemerintah yang dimaksud di sini adalah kekuasaan
eksekutif yang keabsahannya diakui oleh sluruh masyarakat berdasarkan mekanisme
pemilihan yang telah diaturberdasarkan konstitusi yang berlaku di negara itu.
4. Mendapatkan Pengakuan dari Negara Lain
Maksudnya,
bahwa sebuah negara akan sah keberadaannya ketika negara tersebut menjadi
bagian dari negara-negara lain dalam hal kerjasama disegala aspek kehidupan.
Hal tersebut tentunya berangkat dari sebuah pengakuan dari negara lain tentang
keabsahan negara yang diajak untuk bekerjasama.
Rakyat
yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut
warga negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum
yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap
negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib diakui (recognized)
oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan
difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya,
setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang
merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui (recognized), dihormati (respected),
dan ditaati atau ditunaikan (complied) oleh setiap warga negara. Salah satu persyaratan diterimanya
status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut
ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini
biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan
‘ius soli’adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai
tanah kelahiran. Misalkan ada
seseorang anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia,dan di Indonesia
berlaku asas ius soli, maka anak tersebut secara otomatis menjadi Warga Negara
Indonesia,karena lahir di indonesia.Sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan
darah. Misalkan ada seseorang
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI, dan
Indonesia memakai asas ius
sanguinis, maka anak tersebut menjadi WNI, karena ikut kewarganegaraan orang
tuanya.
Pada
pembahasan makalah kami ini, secara ringkas akan dibahas beberapa hal yang
terkait dengan status kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
B. Status
Kewarganegaraan
1. Pengertian
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan Warga Negara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, atau dengan kata lain warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. Sedangkan Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Asas-Asas Kewarganegaraan
a. Azas Kelahiran (Ius Soli) : Azas kelahiran adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang.
b. Azas Keturunan (Ius Sanguinis) : Azas keturunan adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
c. Azas Perkawinan : Status
kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan
hukum
d. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
: yakni seseorang menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak
menjadi warga negara dari suatu negara (aktif) atau seseorang yang menolak
untuk diwarganegarakan atau tidak mau diberikan status warga negara dengan
menggunakan hak repudiasi (pasif)
3. Pembagian Status Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan
terbagi atas dua, yaitu :
a. Status Kewarganegaraan Apatride
Status
kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai
kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah
Satu Negara manapun.
b. Status Kewarganegaraan Bipatride
Status
kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan
4. Warga Negara Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 4 disebutkan
bahwa warga negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu warga Negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i. Anak yang alhir di wilayah Negara
Repbulik Indonesa yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang
karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Berdasarkan
ayat-ayat dari pasal 1 UU. No. 12 Tahun 2006 tersebut di atas, kami akan
mengkaji ayat ke (4)/ poin d. yang berbunyi :
” Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”.
Di Indonesia, yang
dimaksud perkawinan campuran sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 adalah perkawinan antara dua orang yang
tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006), Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran, mengikuti asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Asas-asas adalah: Asas ius sanguinis (law of the blood). Kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Menurut UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006), Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran, mengikuti asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Asas-asas adalah: Asas ius sanguinis (law of the blood). Kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius soli (law of the
soil). Kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang.
- Asas kewarganegaraan tunggal.
Menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda.
Menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang
ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau pun
tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada
anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah dan ibunya memiliki kewarganegaraan berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang beda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran. Dengan banyaknya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah dan ibunya memiliki kewarganegaraan berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang beda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran. Dengan banyaknya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia.
Memperoleh
Kewarganegaraan RI yang mengakibatkan
Dwi-Kewarganegaraan
Dwi-Kewarganegaraan
1.
Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia adalah:
1.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
3.
Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara
Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18
(delapanbelas) tahun atau belum kawin;
4.
Anak yang lahir di luar wilayah
Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena
ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;
5.
Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);
6.
Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang
belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga
Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.
2.
Anak-anak yang lahir SEBELUM UU RI No.
12 Tahun 2006 disahkan (tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18
tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan
Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai
dengan tanggal 01 Agustus 2010.
3.
Pendaftaran tersebut pada angka 2 di
atas, dilakukan oleh salah seorang orang tua atau wali si anak dengan
mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan
Republik Indonesia)
4.
Tata cara, Formulir pendaftaran dan
syarat-syarat permohonan pendaftaran selengkapnya dapat dilihat diwebsite ini.
5.
Perwakilan Republik Indonesia akan
menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6.
Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia akan disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia kepada
Pemohon, setelah menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
7.
Bagi anak-anak yang lahir SETELAH UU
RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (setelah 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18
tahun/belum kawin) permohonan kewarganegaraan tidak perlu mendapatkan
persetujuan Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham melainkan dapat langsung
diproses oleh kepala Perwakilan RI. Sedang proses permohonan pendaftaran pada
angka 3 dan 4 di atas tetap berlaku sama.
8.
Apabila kemudian dalam hal status
Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat
secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar